18 Mei
Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B, Bapak Donny, S.H., selaku Mediator berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Mediasi berhasil dengan nomor perkara yaitu Perkara Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Wng (Panitera Pengganti Ibu Kartinem), Perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Wng (Panitera Pengganti Ibu Setijati ), dan Perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wng (Panitera Pengganti Bapak Isnu Julianto)