19 Mei
Kamis, 30 Januari 2025, Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B, Bapak Agusty Hadi Widarto, S.H., selaku Mediator dengan Panitera Pengganti Ibu Harmastuti, S.H berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Mediasi berhasil dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2025/PN Wng.