Mediasi Damai Perkara Nomor : 2/Pdt.G/2025/PN Wng.

Mediasi Damai Perkara Nomor : 2/Pdt.G/2025/PN Wng.

19 Mei

Ditulis oleh admininistrator
Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Kamis, 30 Januari 2025, Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas 1B, Bapak Agusty Hadi Widarto, S.H., selaku Mediator dengan Panitera Pengganti Ibu Harmastuti, S.H berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Mediasi berhasil dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2025/PN Wng.